Pengertian Holding Company dan Contoh Perusahaan di Indonesia

Pengertian Holding Company dan Contoh Perusahaan di Indonesia

Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai holding company. Bagi Anda yang penasaran dengan istilah penting di dalam dunia bisnis, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Holding company adalah istilah yang cukup sering muncul dalam dunia bisnis. Biasanya, penggunaan istilah itu merujuk pada keberadaan sebuah perusahaan yang menjadi bagian dari grup perusahaan lain. Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan holding company?

Holding company atau hanya disebut holding artinya sebuah perusahaan induk yang memiliki beberapa perusahaan di dalamnya dalam satu kelompok perusahaan.

Hal yang biasanya Anda temukan, yaitu suatu perusahaan terkenal yang dibawahi oleh perusahaan lainnya. Lalu, holding artinya apa dan bagaimana ciri-cirinya? Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini tentang definisi, tujuan, manfaat, serta ciri-ciri holding company di Indonesia.

Definisi Holding Company

Sekumpulan perusahaan yang tergabung dalam sebuah organisasi, biasa disebut sebagai grup perusahaan mempunyai perusahaan yang berperan sebagai induk. Holding company adalah perusahaan induk dalam grup perusahaan tersebut. Keberadaannya berfungsi sebagai pemimpin dari setiap perusahaan yang menjadi anggota grup bisnis.

Holding company merupakan perusahaan induk dalam sebuah grup perusahaan. Holding company berperan sebagai pemimpin dari perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari grup bisnis tersebut.

Perusahaan induk memiliki tugas yang sangat penting sebagai pemimpin grup perusahaan. Mulai dari tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan pengendalian pada setiap anak perusahaan.

Tidak hanya itu saja, holding company juga mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan evaluasi performa melalui indikator kinerja karyawan pada setiap anak perusahaan.

Pemimpin dari grup yaitu holding artinya memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi hingga pengendalian anak perusahaannya. Hal ini dilakukan agar semua tujuan dapat tercapai di seluruh perusahaan sejak awal holding.

Jenis Holding Company

Di dalam sebuah ekosistem bisnis, ada 2 jenis perusahaan induk, yaitu:

1. Investment Holding Company

Jenis holding company yang pertama adalah investment holding company. Perusahaan induk di dalam kategori ini mempunyai status kepemilikan saham pada anak perusahaan hanya dalam bentuk investasi.

Maka dari itu, pada jenis ini, holding company jarang terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis anak perusahaan.

2. Operating Holding Company

Sementara itu, operating holding company mempunyai peran yang sangat penting di dalam proses pengawasan serta pengambilan keputusan pada anak perusahaan.

Sebagai pemegang saham mayoritas, perusahaan induk ini memiliki peran yang aktif dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menggunakan hak veto dan perwakilan dari jajaran direksi atau komisaris.

Tipe-Tipe Holding Company

Tipe-tipe holding artinya adalah berbagai macam tipe holding company berdasarakan cara pembentukannya dan kebutuhannya. Umumnya, ada empat tipe holding company, yaitu tipe alami, tipe campuran, tipe segera, dan tipe menengah.

1. Tipe Alami

Tipe pertama holding artinya tipe alami. Sebuah perusahaan holding yang termasuk tipe alami jika dibentuk dengan tujuan tunggal, seperti memiliki saham di perusahaan lainnya. Pada dasarnya, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam bisnis lain apabila perusahaan tersebut mengendalikan satu bahkan lebih dari satu perusahaan.

2. Tipe Campuran

Tipe kedua holding artinya tipe campuran. Sebuah perusahaan induk yang termasuk tipe campuran tidak hanya mengendalikan perusahaan lainnya tetapi juga terlibat hingga ke pengoperasian perusahaan tersebut. Tipe campuran memiliki istilah bagi perusahaannya yaitu perusahaan induk yang turut beroperasi.

3. Tipe Segera

Tipe ketiga holding artinya tipe segera. Perusahaan induk yang termasuk tipe segera adalah perusahaan yang mempunyai hak suara maupun kendali terhadap perusahaan lainnya, meskipun perusahaan yang dimaksud sudah dikendalikan oleh holding lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jenis perusahaan induk yang juga menjadi anak perusahaan dari perusahaan yang lain.

4. Tipe Menengah

Tipe keempat holding artinya tipe menengah. Perusahaan yang termasuk dalam tipe menengah adalah perusahaan induk dari entitas lainnya serta anak perusahaan dari suatu perusahaan yang lebih strategis dan besar. Perusahaan induk perantara bisa dikecualikan dari penerbitan catatan keuangan sebagai suatu perusahaan induk dari kelompok yang lebih kecil.

Manfaat Berdirinya Holding Company di Indonesia

Adanya Entitas Yang Independen

Jika perusahaan induk mengelola beberapa perusahaan, setiap anak perusahaan dianggap sebagai badan hukum yang terpisah. Artinya, dalam hal terjadi perkara terhadap salah satu anak perusahaan, penggugat tidak berhak atas harta kekayaan anak perusahaan yang lain. Bahkan, jika anak perusahaan tergugat bertindak secara independen, perusahaan induk kecil kemungkinannya untuk dimintai pertanggungjawaban.

Adanya Keberlanjutan Dalam Manajemen

Ketika perusahaan induk mengakuisisi anak perusahaan lain, maka perusahaan induk kemungkinan besar akan tetap berada dalam bisnis. Oleh karena itu, banyak anak perusahaan di masa depan yang memutuskan tentang persetujuan akuisisi. Perusahaan induk dapat memilih untuk tidak terlibat dalam kegiatan anak perusahaan kecuali dalam pengambilan keputusan strategis dan pemantauan kinerja anak perusahaan.

Adanya Kontrol Lebih Besar Untuk Investasi Lebih Kecil

Hal ini memungkinkan pemilik perusahaan induk untuk mendapatkan kendali atas perusahaan induk lain tanpa melakukan investasi besar. Ketika perusahaan induk membeli lebih dari 51% anak perusahaannya, secara otomatis mengambil kendali atas perusahaan yang diakuisisi. Dengan tidak membeli 100 dari setiap anak perusahaan, pemilik usaha kecil dapat mengelola banyak bisnis dengan sedikit investasi.

Terkait Pajak

Perusahaan induk yang mempunyai 80% bahkan lebih dari setiap anak perusahaannya akan memperoleh manfaat pajak. Hal ini didapat melalui pengajuan untuk pengembalian pajak konsolidasi. Sebuah pengembalian pajak konsolidasi adalah cara menggabungkan catatan keuangan dari banyak perusahaan yang diakuisisi secara bersamaan dengan perusahaan induknya. Jika salah satu anak perusahaan memperoleh kerugian, maka perusahaan induk akan mengelola keuntungan yang didapatkan dari anak perusahaan lainnya.

Ciri-Ciri Holding Company Adalah

Dalam sebuah grup perusahaan, Anda dapat mengenali keberadaan holding company lewat beberapa ciri-cirinya, yaitu: 

1. Mempunyai Anak Perusahaan

Karakteristik pertama dari sebuah holding company adalah keberadaan anak perusahaan. Jumlah anak perusahaan dari sebuah holding company tidak terbatas, mulai dari dua, tiga, empat, dan seterusnya. Keberadaan anak perusahaan memiliki peran dalam menunjang aktivitas bisnis holding company

2. Kepemilikan Saham di Anak Perusahaan

Selanjutnya, perusahaan induk bisa Anda kenali lewat kepemilikan sebagian saham di perusahaan induk. Untuk bisa mengendalikan anak perusahaan, holding company perlu mempunyai saham dalam jumlah yang cukup besar. Biasanya, kepemilikan saham minimal sebuah perusahaan induk adalah 20%. 

3. Kemampuan Mengendalikan Anak Perusahaan

Ciri yang terakhir adalah kemampuan perusahaan induk dalam mengendalikan arah kebijakan bisnis anak perusahaan. Hal ini dapat terjadi ketika holding company adalah pemegang saham mayoritas di dalam anak perusahaan. 

Contoh Holding Company di Indonesia

Ada banyak sekali contoh holding company pada perusahaan induk yang ada di Indonesia. Anda juga bisa menemukan baik dari lingkup perusahaan di status BUMN atau swasta. Diantaranya adalah:

1. PT. Semen Indonesia

Semen Indonesia menjadi salah satu perusahaan induk yang menaungi pada beberapa grup perusahaan pada produksi semen dengan status BUMN di Indonesia.

Ada beberapa perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari PT. Semen Indonesia dan diantaranya adalah, Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tonasa.

2. PT. Pupuk Indonesia

Seperti hal nya dengan PT. Semen Indonesia, untuk PT. Pupuk Indonesia merupakan holding company menjadi salah satu grup perusahaan BUMN produsen pupuk tanah air di Indonesia.

Ada beberapa anak perusahaan yang tergabung di dalam perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Kujang, Pupuk Sriwijaya dan masih banyak lainnya lagi.

3. PT. Astra International

Perusahaan holding company selanjutnya, adalah PT. Astra International. Pada perusahaan yang satu ini sudah berdiri sejak tahun 1957. Selain itu, perusahaan tersebut juga mempunyai beberapa anak perusahaan yang berada di dalam segala jenis bidang.

Untuk beberapa bidang yang termasuk di dalam PT. Astra International, adalah otomotif, properti, agribisnis, jasa keuangan dan masih banyak lainnya. Selain itu, untuk anak perusahaan dari Pt. Astra International adalah PT. Astra Otoparts, PT. Asuransi Jiwa Astra, PT. Menara Astra dan masih banyak lainnya lagi.

4. Wilmar International

Anda juga dapat mengenal nama holding company dari Wilmar International. Pada perusahaan yang satu ini juga termasuk di dalam kategori investment holding company yang sudah mempunyai lebih dari 400 anak perusahaan.

Ada banyak sekali produk layanan yang sangat beragam dari Wilmar International. Untuk beberapa produk keluaran dari Wilmar International adalah minyak sawit, gula, biodiesel, pemrosesan, pengepakan minyak masakan dan masih banyak lainnya lagi.

Holding atau induk perusahaan mempunyai sebagian besar saham dalam satu bahkan lebih dari satu perusahaan yang dibawahinya. Kepemilikan saham di anak perusahaan dapat secara langsung maupun tidak langsung menentukan berjalannya suatu badan usaha.

Holding company memiliki mayoritas saham dalam satu atau lebih anak perusahaan, dan kepemilikan saham ini bisa diperoleh secara langsung atau tidak langsung.

Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur perusahaan holding, prosedur pembentukan induk perusahaan dapat mengacu pada peraturan berdirinya perseroan terbatas (PT) yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Memang, saat membicarakan perihal perusahaan holding atau holding company memang tidak akan ada ujungnya. Setidaknya, dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu Anda yang ingin mempunyai usaha atau bisnis.

Itulah pembahasan terkait holding company. Sampai di sini Anda dapat menyadari apa itu holding company dan kenapa keberadaannya memiliki peran penting dalam sebuah bisnis, kan?

#holdingcompany

#pengertianholdingcompany

#artiholdingcompany

#contohholdingcompany

#ciriholdingcompany

#jeniscodingcompany #tipeholdingcompany

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Article