Setelah Penetapan UMR 2024, Apa Selanjutnya? Dan Bagaimana Dampaknya?

Setelah Penetapan UMR 2024, Apa Selanjutnya? Dan Bagaimana Dampaknya?

Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.  Kenaikan UMP 2024 pada masing-masing wilayah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. DKI Jakarta menempati urutan dengan UMP tertinggi di Indonesia 2024 dengan nilai Rp5.067.381, sementara itu UMP terendah di Indonesia yaitu Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp2.036.947. Kenaikan UMP 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280, dengan kenaikan rata-rata 3,84 persen secara nasional.

Sebenarnya, bagaimanakah dampak kenaikan upah minimum terhadap ketahanan (sustainability) perusahaan? Jawabnya: tidak bisa dipukul rata, tetapi bergantung pada kondisi  tiap-tia industri, daerah, bahkan perusahaan itu sendiri. Bisa saja sebuah perusahaan merasakan dampak yang lebih berat dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Padahal mereka berasal dari provinsi dan industri yang sama.

Yang jelas, kenaikan upah akan berdampak langsung terhadap biaya operasional akibat naiknya biaya tenaga kerja. Hal ini terutama dirasakan oleh perusahaan dalam industri yang bersifat padat karya. Kondisi akan lebih parah bila terjadi penurunan penjualan akibat melambatnya ekonomi. Inilah yang dikeluhkan industri sepatu dan alas kaki. Menurut Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko, seperti dilansir Kompas (27/11), pelaku industri sepatu dan alas kaki saat ini kesulitan mendapatkan omzet. Perlambatan ekonomi dunia termasuk di negara-negara mitra dagang, seperti Amerika Serikat dan Eropa, membuat kinerja ekspor industri sepatu merosot. Kenaikan biaya operasinal tentunya menambah beban perusahaan.

Baca :   Blending Skill-Based Hiring and Microcredentials: Faster Recruitment for Better Results

Naiknya biaya operasional tentunya berpotensi besar mengurangi keuntungan perusahaan. Hal ini tentunya harus dikompensasi dengan meningkatkan penjualan atau mengurangi biaya. Adakalanya harga produk juga harus dinaikkan (Ini bisa berdampak pada permintaan jika konsumen produk perusahaan sensitif terhadap  fluktuasi harga). Agar keuntungan dapat dipertahankan, produktivitas harus ditingkatkan.

Kerap dijumpai, naiknya biaya operasional akibat biaya tenaga kerja mendorong perusahaan untuk berinvestasi pada teknologi demi meniningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam jangka panjang, hal ini melahirkan inovasi yang saat bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan daya saing perusahaan.

Namun, upah minimum tidak selalu buruk bagi perusahaan. Bisa saja perusahaan menggunakan strategi gaji di atas upah minimum demi menarik talenta-talenta terbaik. Seperti jamak dipahami, talenta terbaik menjadi ujung tombak daya saing perusahaan. Gaji di atas upah minimum juga bisa meningkatkan moral karyawan dan mengurangi turnover.

Bagaimanakah seharusnya pelaku usaha bersikap?

Baca :   Dampak PHK dan Transformasi

Debat selalu muncul menjelang penetapan upah minimum oleh pemerintah. Banyak pengusaha mengeluhkan kenaikan upah minimum lantaran memberatkan beban mereka. Sementara buruh kerap berteriak kenaikan upah minimum belum mampu mencukupi kebutuhan mereka di tengah harga-harga yang melonjak.

Secara filosofis, pengusaha dan karyawan jelas saling membutuhkan. Agar sukses menghasilkan keuntungan serta mencapai visi dan misinya, perusahaan butuh tenaga dan keterampilan karyawan untuk menjalankan aktivitas-aktivitas operasionalnya. Sebaliknya, karyawan membutuhkan gaji demi memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Ini dipenuhi oleh perusahaan.

Berpijak dari pemahaman di atas, perusahaan dan karyawan seyogianya saling bahu- membahu. Dari sisi perusahaan, apa yang harus dilakukan? Yang pertama tentu saja mempelajari dengan saksama serta mematuhi segala peraturan yang ditetapkan, terutama aturan tentang upah minimum, baik tingkat nasonal, provinsi, maupun kabupaten/kota. Berikutnya, perusahaan dapat mengkaji ulang sistem penggajian serta dampak kenaikan upah minimum terhadap karyawan. Pastikan perusahaan memiliki data terbaru tentang kompensasi yang diberikan kepada masing-masing karyawan.  Di samping itu, kebijakan SDM lainnya juga dapat diperbarui sesuai dengan kenaikan upah minimum. Siapkan rencana komunikasi yang jelas dan transparan untuk memberi informasi kepada karyawan tentang kebijakan upah minimum perusahaan serta dampaknya bagi mereka. Lakukanlah penilaian terhadap pengaruh upah minimum terhadap kondisi keuangan perusahaan guna mengidentifikasi penyesuaian yang dapat dilakukan.

Baca :   Dari Hierarki ke Kolaborasi: Merombak Struktur Organisasi untuk Mendukung Transformasi

Tak kalah penting, perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja kondusif. Misalnya membuat program apresiasi yang pantas guna memotivasi karyawan. Kemudian, selalu memberikan informasi kepada karyawan tentang tujuan, perubahan, dan keputusan perusahaan yang mungkin berdampak pada mereka, termasuk penyesuaian apa pun terkait kebijakan upah minimum. Tanamkanlah rasa memiliki (sense of ownership) karyawan terhadap perusahaan. Caranya? Mengikutsertakan  mereka  dalam program dan kebijakan yang berdampak pada karyawan.  Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan harus diutamakan, dengan secara berkala menilai dan mengatasi potensi bahaya, dan mempromosikan budaya keselamatan dan kesehatan di perusahaan.  Sistem Manajemen kinerja yang adil dan transparan wajib diberlakukan. Sistem yang demikian itu mampu memberikan harapan dan peluang pertumbuhan yang jelas.

#upahminimumprovinsi    

#pengupahan         

#sustainability         

#Aprisindo           

#lingkungankerjakondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait