“Desa bersatu, Indonesia Maju. Koperasi Desa Merah Putih harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saya yakin kepala desa di Indonesia punya niat yang baik untuk memajukan dan menyejahterakan warga desa. Koperasi merah putih adalah alat untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan desa di seluruh Indonesia.” Demikian dikemukakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tentang Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi Presiden
Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan, serta lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.
Membangun Ekosistem Koperasi Merah Putih

Seperti dikutip tempo.co, ada tujuh unit bisnis yang wajib ada dalam ekosistem pembentukan koperasi. Ketujuh unit tersebut adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik. Di luar itu, Koperasi Desa bebas mengembangkan potensi desa dan kelurahannya.
Slogan “Desa Bersatu, Indonesia Maju”, yang semangat ini menjadi dasar kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang menginisiasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan kemandirian desa, dan mencapai swasembada pangan nasional.
Tantangan
Dengan ambisi mendirikan 80.000 Koperasi di seluruh Indonesia, tantangan terbesarnya bukan hanya sekadar membentuk koperasi, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di tingkat desa, koperasi lebih dari sekadar badan usaha. Koperasi juga menjadi wadah bersama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pembiayaan, layanan kesehatan, hingga distribusi barang. Pengalaman membuktikan bahwa koperasi mampu menggerakkan potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang berdampak nyata.
Dengan tujuh unit yang wajib ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih, koperasi bukan lagi dipandang sebagai entitas kecil pinggiran, melainkan sebagai pusat kegiatan ekonomi desa. Karena itu, koperasi tentunya tak bisa lagi dikelola asal-asalan. Manajemen yang profesional dibutuhkan,
Profesionalisme Koperasi Merah Putih
Kita perlu untuk terlebih dahulu memahami makna profesionalisme dalam konteks koperasi desa. Profesionalisme terkait erat dengan kemampuan nyata, integritas dalam bekerja, pertanggungjawaban yang jelas, dan fokus pada pencapaian hasil.
Berikut beberapa prinsip kunci yang harus diterapkan dalam pengelolaan koperasi:
1. Rapinya struktur manajemen
Pengurus teras, manajer harian, sampai staf administrasi Koperasi Merah Putih harus memiliki peran yang terdefinisi dengan baik. Setiap orang dalam koperasi wajib benar-benar memahami tugasnya masing-masing sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Jika tidak, koperasi bisa kacau: rawan konflik antaranggota dan pengelolaannya pun jadi tidak efisien.
2. Transparannya keuangan
Inilah yang menjadi kelemahan banyak koperasi di Indonesia. Laporan keuangan harus dibuat secara teratur. Namun tak cukup sampai di situ. Lapuran keuangan tersebut wajib diaudit dan diumumkan kepada anggota.
Koperasi Merah Putih adalah milik bersama. Sudah menjadi kewajiban etis dan legal koperasi untuk menegakkan transparasi. Dengan transparansi, kepercayaan akan terbangun.
3. Tanggung jawab
Pengurus koperasi menjadi penanggung jawab utama segala manajemen dan kebijakan koperasi. Mekanisme pertanggungjawaban harus jelas: melalui rapat anggota, laporan berkala, dan evaluasi kinerja.
4. SDM yang unggul

Para kepala desa dan pengurus koperasi perlu dibekali pelatihan menyeluruh, mulai dari cara mengelola keuangan, menjalankan usaha, mengatur distribusi barang, hingga memimpin dengan baik.
Kemampuan profesional tidak bisa instan, tapi harus terus diasah melalui pembelajaran, pendampingan, dan praktik langsung secara berkelanjutan.
5. Belajar dari masa lalu
Selama ini, pengelolaan koperasi masih lebah. Hal ini ditandai dengan kurangnya kepedulian terhadap etika dan kejelasan arah. Jika ingin sukses, Koperasi Merah Putih harus belajar dari kesalahan supaya tidak jatuh pada lubang yang sama.
6. Mekanisme Kerja Antar Koperasi
Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Koperasi untuk merancang mekanisme kerja sama antara koperasi, pemerintah desa, serta berbagai lembaga ekonomi lainnya. Hal ini dinilai krusial mengingat koperasi desa tidak beroperasi secara terisolasi, tetapi berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dan program-program pemerintah.
Koperasi Merah Putih harus dikelola layaknya perusahaan kelas dunia, yang menjunjung tinggi integritas, efisiensi, keberlanjutan, inovasi, dan nilai-nilai positif lainnya. Sema pemangku kepentingan harus bahu membahu menggerakkan koperasi ini dengan manajemen modern dan semangat kerja yang tinggi.